1. PENGERTIAN TPTKP

Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara adalah suatu kegiatan yang harus di laksanakan oleh anggota PKS / Polri yang pertama kali melihat / secara langsung menemukan suatu kejadian untuk segera mengamankan korban , saksi , barang bukti , dan tempat kejadian perkara sampai petugas yang berwenang datang dan melaksanakan Olah TKP guna melakukan penyidikan yang lebih lanjut

2. TUJUAN TPTKP
  1. Penolongan korban da pengamanan TKP agar tetap dalam status Quo (Melindungi agar barang bukti tidak hilang / rusak, tidak ada perubahan penambahan dan pengurangan serta tidak berubah letaknya.)
  2. Penangkapan pelaku, penemuan saksi , barang bukti , dan petunjuk lainnya
  3. Sebagai dasar dimulainya penyelidikan dan  penyidikan yang lebih lanjut
 3. CARA BERTINDAK DI TKP 
  1. Memberikan perlindungan, pertolongan pertama pada masyarakat.
  2. Menutup dan mengamankan TKP (mempertahankan status)
  3. Memberitahukan kepada pihak berwajib ( Polisi/ Kepala Desa). 
4. PENANGANAN TKP
  1. Tindakan pertama dilakukan oleh Polri / masyarakat setempat.
  2. Pengolahan TKP dilakukan oleh penyidik / ahli yang diminta tolong oleh Polri.
5. LANGKAH DALAM MELAKUKAN TPTKP
  1. Menutup dan membatasi TKP atau memberitahukan kepada kantor polisi terdekat. Jika TKP terdapat korban yang masih hidup.
  2. Menahan orang-orang / saksi di TKP. Saksi: orang yang melihat / menyaksikan dengan mata kepala sendiri pada saat kejadian berlangsung.
  3. Mencari dan mencatat saksi, lalu diserahkan kepada Polisi.
  4. Mencari dan mengamankan bekas / barang bukti, usahakan membuat sket / bagan / memotret TKP.
6. TINDAKAN PERTAMA PADA KORBAN
  1. Periksa korban apakah masih ada tanda kehidupan atau tidak
  2. Bila mati, biarkan pada status Quo
  3. Bila hidup lakukan pertolongan pertama dan bawa ke rumah sakit terdekat/ panggil Ambulan
 7. FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TKP
  1. Alam ( cuaca , medan )
  2. Manusia ( orang umum , penyidik )
8. PERLENGKAPAN TPTKP
  1. Alat tulis ( Kapur, Ballpoint,Spidol,dll)
  2. Kendaraan
  3. Alat - Alat Lain (Police line/tali , sarung tangan , meteran , kamera   


 
PKS STEMBA © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top