1. PENGERTIAN TPTKP
Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara adalah suatu kegiatan yang harus di laksanakan oleh anggota PKS / Polri yang pertama kali melihat / secara langsung menemukan suatu kejadian untuk segera mengamankan korban , saksi , barang bukti , dan tempat kejadian perkara sampai petugas yang berwenang datang dan melaksanakan Olah TKP guna melakukan penyidikan yang lebih lanjut
2. TUJUAN TPTKP
- Penolongan korban da pengamanan TKP agar tetap dalam status Quo (Melindungi agar barang bukti tidak hilang / rusak, tidak ada perubahan penambahan dan pengurangan serta tidak berubah letaknya.)
- Penangkapan pelaku, penemuan saksi , barang bukti , dan petunjuk lainnya
- Sebagai dasar dimulainya penyelidikan dan penyidikan yang lebih lanjut
- Memberikan perlindungan, pertolongan pertama pada masyarakat.
- Menutup dan mengamankan TKP (mempertahankan status)
- Memberitahukan kepada pihak berwajib ( Polisi/ Kepala Desa).
- Tindakan pertama dilakukan oleh Polri / masyarakat setempat.
- Pengolahan TKP dilakukan oleh penyidik / ahli yang diminta tolong oleh Polri.
- Menutup dan membatasi TKP atau memberitahukan kepada kantor polisi terdekat. Jika TKP terdapat korban yang masih hidup.
- Menahan orang-orang / saksi di TKP. Saksi: orang yang melihat / menyaksikan dengan mata kepala sendiri pada saat kejadian berlangsung.
- Mencari dan mencatat saksi, lalu diserahkan kepada Polisi.
- Mencari dan mengamankan bekas / barang bukti, usahakan membuat sket / bagan / memotret TKP.
- Periksa korban apakah masih ada tanda kehidupan atau tidak
- Bila mati, biarkan pada status Quo
- Bila hidup lakukan pertolongan pertama dan bawa ke rumah sakit terdekat/ panggil Ambulan
- Alam ( cuaca , medan )
- Manusia ( orang umum , penyidik )
- Alat tulis ( Kapur, Ballpoint,Spidol,dll)
- Kendaraan
- Alat - Alat Lain (Police line/tali , sarung tangan , meteran , kamera